JAKARTA - Pengemudi ojek online dan taksi online masuk dalam kategori pelonggaran kredit selama satu tahun dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Baca Juga: Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit
Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pada minggu lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).