Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang
Sementara kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.
"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)