Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)