Pabrik Masih Beroperasi di Tengah Covid-19 Wajib Jalankan Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 16:41 WIB
Tenaga Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan terkait protokol kesehatan yang wajib ditaati perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Perusahaan diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. 

Mengutip dari laman Setkab, Kamis (9/4/2020), perusahaan yang mendapat izin beroperasi di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Baca Juga: Menperin Ajak Industri dan Kampus Kerjasama Bikin Ventilator

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja.

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya