PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 12:39 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan mengapa larangan mudik ini masuk dalam pelanggaran sedang. Salah satunya adalah karena larangan ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo langsung.

"Dengan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," kata Tjahjo.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada para ASN untuk pelanggaran sedang ini ada beberapa macam. Misalnya penundaan kenaikan gaji, lalu ada juga penurunan pangkat setingkat dibawah.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya