JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"ehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Saat ini OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.
Baca Juga: Pelonggaran Kredit, OJK Beri Ruang Gerak Bank dan Leasing