Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB dan Angkutan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 10:12 WIB
Bus (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya