PSBB, Pemerintah Batasi Jumlah Penumpang pada Setiap Kendaraan

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 16:49 WIB
PSBB Jakarta (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Aturan ini selain berlaku untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga untuk panduan saat mudik Lebaran Idul Fitri 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mengenai pembatasan jumlah penumpang pada setiap kendaraan. Minimal kendaraan hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% dari total kapasitas yang ada.

Baca Juga: YLKI Minta Aturan Pengendalian Transportasi Dikaji Ulang

Hal ini tak hanya berlaku pada transportasi umum saja. Akan tetapi, kendaraan pribadi juga diminta untuk mematuhi atura tersebut.

"Selama diperjalanan, kendaraan pribadi dan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari jumlah kapasitas," ujarnya dalam teleconfrence, Minggu (12/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya