PSBB, Pemerintah Batasi Jumlah Penumpang pada Setiap Kendaraan

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 16:49 WIB
PSBB Jakarta (Foto: Okezone.com)
Share :

Namun lanjut Budi, ada sedikit pengecualian bagi kendaraan berjenis sedan. Kendaraan ini diperbolehkan untuk membawa 3 penumpang meskipun hanya memiliki kapasitas 4 penumpang saja.

Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...

Asalkan, para penumpang juga harus menjaga jarak ketika duduk di dalam. Selain itu, para penumpangnya juga harus menggunakan masker untuk menghindari penularan virus corona.

"Tetapi kami sepakati kemarin untuk sedan kan 4 orang kemudian 4 orang berarti untuk 2 orang ga mungkin. Kita membuka untuk kendaran kapasitas tadi bisa 3 orang. Di depan 1 belakang 2. Dengan catatan harus menggunakan masker dan sebagainya," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya