Dia menambahkan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah atau dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker).
"Dan penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal)," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)