Masa Berlaku Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diperpanjang 3 Bulan Dampak Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 13 April 2020 12:55 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dia menambahkan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah atau dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker).

"Dan penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal)," pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya