"Jadi kita tetap mengacu permenkes mengenai physical distancing dimana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan disinfektan alat pelindung dan sebagainya," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (13/4/2020).
Baca Juga:PSBB, Gojek: Masyarakat Semakin Butuh Jasa Pesan Antar Makanan
Menurut Doni, Permenhub ini masih akan tetap berlaku hingga bantuan sosial terdistribusikan seluruhnya. Setalah program tersebut sudah diterima masyarakat, maka aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan tentang pengendalian transportasi akan menyesuaikan
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, bapak Luhut sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan," kata Doni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)