Permenkes vs Permenhub, Mana yang Akan Dipakai Jokowi?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 13 April 2020 12:58 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulngan Bencana (BNPB) Doni Monardo menengahi mengenai aturan Physical Distancing dari Kementerian Kesehatan dengan pengendalian transportasi di Kementerian Perhubungan. Pasalnya dua kebijakan ini cukup membuat gaduh masyarakat. 

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

Baca Juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Hilangkan Potongan Driver

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan dari Permenkes tentang jaga jarak.

Menurut Doni, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenkes tentang jaga jarak. Sebab menurutnya, menjaga jarak merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya