JAKARTA - Kota Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif berlaku hari ini. Kebijakan tersebut dikukuhkan via Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol). Sebab selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6). Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.
Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60% pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama.
Oleh karena itu, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa saran seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/4/2020), yaitu: