Implementasi Aturan Ojol Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 13 April 2020 21:33 WIB
Ojol (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengenai aturan Ojek Online di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, aturan Ojol di wilayah PSBB ditentukan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan, dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

 Baca juga: Permenkes vs Permenhub, Mana yang Akan Dipakai Jokowi?

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya