JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas sektor usaha yang menerima insentif pajak dampak pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Keputusan pemberian insentif pajak ini diputuskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak negatif dari Covid-19. Ini yang nanti akan disampaikan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona
Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak koorporasi 30%.
"Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Dengan pemberian ini stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)