Efek Corona. Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 15:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak koorporasi 30%.

"Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini.

Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online

Dengan pemberian ini stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya