Ketua Baleg DPR Supratman menyebut rapat kali ini penjelasan pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian atas RUU tentang Cipta Kerja, tanggapan atau pandangan dari fraksi anggota atas penjelasan pemerintah, lain lain dan terakhir penutup.
Baca juga: Omnibus Law Atur Investasi Masuk ke Sektor UMKM
"Jadi Rancangan Undang-undang ini usul dari pemerintah maka yang berkewajiban memberikan penjelasan RUU itu adalah pemerintah," ujar dia pada rapat virtual, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
(Fakhri Rezy)