Bahas RUU Cipta Kerja, DPR Gelar Rapat Virtual dengan Sri Mulyani hingga Pak Bas

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 17:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram)
Share :

Ketua Baleg DPR Supratman menyebut rapat kali ini penjelasan pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian atas RUU tentang Cipta Kerja, tanggapan atau pandangan dari fraksi anggota atas penjelasan pemerintah, lain lain dan terakhir penutup.

 Baca juga: Omnibus Law Atur Investasi Masuk ke Sektor UMKM

"Jadi Rancangan Undang-undang ini usul dari pemerintah maka yang berkewajiban memberikan penjelasan RUU itu adalah pemerintah," ujar dia pada rapat virtual, Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya, Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya