Baca Juga: Soal Wacana Tidak Ada Mudik, Menko Luhut: Tergantung Keadaan
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), berencana untuk realokasi anggaran dana desa sebesar Rp22,4 triliun. Hal itu guna masyarakat yang kena dampak virus corona atau Covid-19 di desa.
Rencana tersebut akan segera dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)