JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja. Namun, karena adanya Covid-19 banyak yang melakukan penyesuaian.
Salah satunya apa yang ditempuh oleh pemerintah terhadap THR bagi PNS TNI dan Polri. Untuk sebagian golongan THR tidak akan diberikan. Hal itu bagian dari bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tenang! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR
Secara terbuka, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap mereka yang tidak diberikan THR adalah pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.
Bagaimana dengan para pensiunan? Sri Mulyani menegaskan, THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.
Berikut ini catatan Sri Mulyani, yang dikutip dari Facebook-nya, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.
THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.