JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melakukan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020.
Kementan mengusulkan penyesuaian anggaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020. Menurut dia, basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun.
"Jadi ada pemangkasan anggaran dari 11 eselon I Kementan sebesar Rp3,6 triliun," ujar dia pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Berikut 11 rincian anggaran eselon I yang dilakukan pemangkasan:
1. Sekretariat Jenderal sebesar Rp1,84 triliun.
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp105,33 miliar.
3. Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp4,26 triliun.
4. Ditjen Hortikultura sebesar Rp791,87 miliar.
5. Ditjen Perkebunan sebesar Rp1,15 triliun
6. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,77 triliun.
7. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp2,60 triliun.