JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN sektor energi terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan, akibat pandemi Covid-19 permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun.
Baca Juga: Dampak Corona, PLN Tunda Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik
Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang di mana akan berlaku aturan take or pay. Artinya gas yang sudah dibeli harus dibayarkan, terlepas gas itu digunakan atau tidak.
"Dalam situasi terjadi penurunan demand dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD seperti ini tentu akan semakin memberatkan bisnis BUMN energi. Menteri ESDM harus memberikan insentif yang terukur dan melindungi BUMN jika memberikan penugasan," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan dengan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Pelanggan 1.300 Va Dapat Listrik Gratis? Ini Kata PLN
Selain itu, Komisi VI DPR menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.