Efek Virus Corona, BUMN Energi Diusulkan Dapat Insentif

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 19:49 WIB
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN sektor energi terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan, akibat pandemi Covid-19 permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun.

Baca Juga: Dampak Corona, PLN Tunda Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik 

Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang di mana akan berlaku aturan take or pay. Artinya gas yang sudah dibeli harus dibayarkan, terlepas gas itu digunakan atau tidak.

"Dalam situasi terjadi penurunan demand dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD seperti ini tentu akan semakin memberatkan bisnis BUMN energi. Menteri ESDM harus memberikan insentif yang terukur dan melindungi BUMN jika memberikan penugasan," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan dengan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Pelanggan 1.300 Va Dapat Listrik Gratis? Ini Kata PLN 

Selain itu, Komisi VI DPR menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres Nomor 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.

"Dengan adanya pandemi covid-19, PGN, Pertamina dan PLN, terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada 3 BUMN ini. Tapi di sisi lain 3 BUMN ini juga terdampak terhadap Covid. Ya harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang," ujarnya.

Namun, Komisi VI akan tetap mendukung BUMN Gas Bumi ini dalam penerapan Perpres Nomor 40 tahun 2016. Di mana pelaksanaan beleid itu dilakukan melalui penyesuaian harga hulu, sehingga tetap menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya