JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana untuk memperluas pemberian stimulus perpajakan kepada 11 sektor bisnis baru. Sebelumnya, sudah ada 19 sektor yang diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.
Adapun ke-11 sektor tambahan yang akan mendapat stimulus pajak adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran. Selain itu sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan minyak dan gas bumi, sektor tambang dan batu bara, kehutanan.
Baca juga: Penerimaan Pajak Turun 2,5% hingga Akhir Maret
Kemudian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mendapatkan keringan. Lalu ada sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet, logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan serta konstruksi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, akan ada 4 relaksasi jenis pajak gang akan diberikan kepada 11 sektor. Keempat relaksasi tersebut yakni, Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22 impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Efek Corona. Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha