11 Sektor Ini Raih Kemudahan Pajak, dari Peternakan hingga Eceran

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 15:33 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana untuk memperluas pemberian stimulus perpajakan kepada 11 sektor bisnis baru. Sebelumnya, sudah ada 19 sektor yang diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.

Adapun ke-11 sektor tambahan yang akan mendapat stimulus pajak adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran. Selain itu sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan minyak dan gas bumi, sektor tambang dan batu bara, kehutanan.

 Baca juga: Penerimaan Pajak Turun 2,5% hingga Akhir Maret

Kemudian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mendapatkan keringan. Lalu ada sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet, logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan serta konstruksi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, akan ada 4 relaksasi jenis pajak gang akan diberikan kepada 11 sektor. Keempat relaksasi tersebut yakni, Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22 impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Baca juga: Efek Corona. Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” ujarnya dalam teleconfrence, Jumat (17/4/2020).

Menurut Suryo, saat ini kebijakan tersebut masih dibahas dengan lintas Kementerian dan Lembaga. Diharapkan secepatnya pembahasan tersebut bisa rampung agar bisa segera direalisasikan.

"Karena 11 sektor baru yang direncanakan menerima stimulus perpajakan yang terekana dampak corona," kata Suryo

Suryo menambahkan, selain itu pihaknya juga tengah melakukan kajian 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut. Karena akan ada insentif tambahan yang diberikan pemerintah pada KBLI masing-masing sektor tersebut.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," kata Suryo.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya