Gaji Pegawai Garuda Dipotong, Kementerian BUMN: Sudah Ada Hitungannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 20:09 WIB
Akuntan (reuters)
Share :

 Baca juga: Dampak Corona, Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi hingga Pegawainya

"Itu pasti ada hitung-hitungannya sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepaa kebijakan internal managemen Garuda Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50% dari take home pay.

Sedangkan untuk jabatan vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30%. Sementara senior manager, besaran pemotongan 25% .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya