Penumpang Kereta Api Dibatasi Demi Cegah Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 20:47 WIB
Kereta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang pengendalian transportasi dalam Rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu seiring dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB serta untuk menekan penyebaran Covid-19.

 Baca juga: Uang Pembatalan Tiket Kereta Dikembalikan Paling Cepat 30 Hari

Peraturan tersebut, secara umum mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang atau logistik. Untuk penerapannya telah dibuat SOP yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya