JAKARTA - Dampak virus Corona atau Covid-19 tak hanya berdampak kepada kesehatan, tetapi juga perekonomian. Di mana, virus tersebut "membunuh" pelan-pelan perekonomian suatu negara.
Hal ini terlihat dari data kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat sebanyak 1,5 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, penyebabnya adalah tidak beroperasinya kegiatan ekonomi di beberapa sektor ekonomi.
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (18/4/2020), berikut fakta-fakta akan PHK di tengah wabah virus Corona:
Baca juga: Jurus Menaker Tangkal PHK Massal akibat Pandemi Covid-19
1. 1,5 Juta Pekerja Dirumahkan dan Di-PHK
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 1,5 juta orang. Angka ini naik dibandingkan dengan data 9 April yang baru sekitar 1,2 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, dari jumlah 1,5 juta orang ini, 10% adalah pekerja yang di PHK. Sedangkan 90% nya merupakan para pekreja yang dirumahkan.