JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik sebesar Rp200 miliar akan digunakan untuk pelatihan-pelatihan dan pendampingan koperasi dan UMKM yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.
“Tujuannya, untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19, maka diharapkan penggunaan anggarannya untuk pelatihan secara online. Nanti, secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas,” tutur Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).
Merebaknya Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, Teten menyiapkan tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Agar Survive Saat Krisis Akibat Covid-19, Ini Strategi Pelaku UMKM
Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak. Menkop dan UKM menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.
"Tapi, juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas", tandas Teten.
Kedua, sektor mikro dan ultra mikro yang betul-betul terpukul selain dapat relaksasi, juga perlu tambahan pembiayaan baru. "Nah ini akan terus kita efektifkan dua saluran pembiayaan. Pertama, melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, lewat PNM, Bahana Ventura, Pegadaian, dan juga LPBD KUMKM", ucap Teten.