PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:35 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 13 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Surat Edaran ini pengganti Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.

Baca Juga: Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran 

Perpanjangan kerja dari rumah bagi PNS ini upaya untuk mencegah perluasan virus corona atau coronavirus disease (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintahan.

“Iya (diperpanjang masa WFH ASN dari 21 April) sampai 13 Mei,” ujar Sekrertaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Okezone, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah 

Dalam Surat Edaran yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokarasi Tjahjo Kumolo juga mengatur sistem kerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggara dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya