PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:35 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020, PNS harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya