Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020, PNS harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171.
(Dani Jumadil Akhir)