JAKARTA - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan pihaknya akan mencabut surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja dan manajemen perusahaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Jadi, kami tidak akan ragu mencabut IOMKI yang masih belum menerapkan protokol kesehatan," ujar dia pads telekonfrensi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Imbas Covid-19, Indeks Manufaktur RI Turun
Menurut dia, sebelum terbitnya Permenkes terkait Covid-19, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan masyarakat virus corona, yakni bagi perusahaan dan kawasan Industri.
"Hal itu, diatur bukan hanya pekerjanya tapi juga perusahaannya kami mengatur sedetail mungkin," ungkap dia.
Baca juga: Produksi Industri Manufaktur Tetap Jalan, Menperin: Ikuti Protokol Kesehatan
Kemudian, lanjut dia, perusahaan juga wajib melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala gangguan Covid-19, melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk memeriksakan diri.
"Dan memastikan pekerja yang tidak sehat tidak masuk ke area pabrik, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan lainnya," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menutup sementara sebanyak 25 perusahaan yang keukeuh beroperasi selama penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
(Fakhri Rezy)