11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 20:19 WIB
Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Semua industri harus memperhatikan protokol kesehatan yang diatur. Sampai hari ini ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan," ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).

Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengkakses siinas.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Industri Masih Beroperasi, Menperin: Kami Tidak Ingin Ada Shutdown Ekonomi

"Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapihkan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,” ungkap dia.

Dia menambahkan, dalam masa penyegelan sementara, Pemda harus melakukan pembinaan, agar memperhatikan protokol kesehatan tersebut.

"Apabila didapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada kementerian perindustrian untuk mencabut izin usaha," tandas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya