JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin dengan menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja dan manajemen perusahaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengakses siinas.kemenperin.go.id.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapikan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,” ungkap dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).