JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin dengan menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja dan manajemen perusahaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengakses siinas.kemenperin.go.id.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapikan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,” ungkap dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Imbas Covid-19, Indeks Manufaktur RI Turun
Dia menambahkan, dalam masa penyegelan sementara, Pemda harus melakukan pembinaan, agar memperhatikan protokol kesehatan tersebut.
"Apabila didapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada kementerian perindustrian untuk mencabut izin usaha," tandas dia.
(Fakhri Rezy)