Ada Larangan Mudik, Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan Kendaraan di Jalan Arteri

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 13:35 WIB
Ilustrasi Jalan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Larangan mudik berlaku mulai 24 April hingga lebaran H+2 dengan tetap melihat perkembangan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bagaimana Dampak ke Perekonomian Daerah?

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan pelarangan mudik ini nantinya, sejumlah jalan untuk orang keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek akan dilakukan penyekatan, namun untuk penentuan lokasinya masih dibahas.

"Insya Allah mulai tanggal 24 April nanti, semua jalan arteri, jalan tol dan jalan-jalan lain akan dilakukan penyekatan. Saat ini sedang pematangan lokasi," ujar dia pada telekonferensi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran

Menurut dia, pihaknya bersama kepolisian sedang pematangan lokasi terdampak penyekatan, begitu juga tol teknisnya seperti apa. Apakah itu akan diputar balik atau dikembalikan lagi.

Sementara itu, lanjut dia, untuk kendaraan yang membawa kebutuhan logistik akan diperiksa terlebih dahulu oleh kepolisian. Pasalnya untuk memastikan kendaraan itu membawa barang-barang logistik.

"Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang, bukan orang. Nah ini teman-teman kepolisian ngecek. Intinya kita bukan penutupan tapi penyekatan," ungkap dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya