Ini Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 13:01 WIB
Sembako (Okezone)
Share :

B. Pupuk;

C. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram;

D. Triplek;

E. Semen;

F. Besi baja konstruksi;

G. Baja ringan.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya