B. Pupuk;
C. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
D. Triplek;
E. Semen;
F. Besi baja konstruksi;
G. Baja ringan.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(Fakhri Rezy)