Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Sebelumnya, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuanpada sistem lokapasaryang menyebabkan kerugian pada konsumen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)