JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi sekaligus mengancam keberlangsungan petani. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian usaha karena memaksa industri pengolahan beralih ke sektor perkebunan, sekaligus berisiko meminggirkan petani jika tidak dibarengi skema kemitraan yang jelas.
Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan industri gula rafinasi sejak awal didesain sebagai industri pengolahan yang mengolah gula kristal mentah (raw sugar), bukan sebagai industri yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. Menurutnya, apabila perusahaan diwajibkan memiliki kebun sendiri, maka akan muncul kebutuhan investasi baru dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu kepastian berusaha.
“Jadi ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama. Kedua perkebunan ini kan harus melibatkan sebetulnya petani. Nah kalau diambil alih perusahaan itu nanti petaninya justru akan semakin terpinggirkan, ya kecuali ya itu seperti apa kemitraan atau apapun ya,” papar Anthony dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga mempertanyakan kesiapan lahan untuk mendukung kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar pabrik gula rafinasi dibangun di kawasan pelabuhan karena selama ini mengandalkan bahan baku impor berupa raw sugar. Jika perusahaan diwajibkan memiliki kebun tebu sendiri, maka persoalan logistik dan distribusi dinilai akan menjadi tantangan baru.
Lebih jauh, Anthony menilai upaya mewujudkan swasembada gula tidak cukup hanya dengan mewajibkan industri memiliki perkebunan. Persoalan mendasar justru berada pada rendahnya daya saing industri gula nasional yang membuat biaya produksi masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.