JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif untuk transportasi umum yang terdampak virus corona. Salah satunya adalah insentif berupa keringan pembayaran cicilan kredit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo mengatakan, ada dua skema insentif yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk industri transportasi umum. Khusus untuk relaksasi keringan pembayaran cicilan kredit ini sedang digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
"Sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan dan menjadi konsen bapak Ibu sedang disiapkan ada dua skema pertama adalah skema relaksasi kredit ini yang sedang dikerjakan OJK," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Minggu (26/4/2020).
Sebenarnya lanjut Yustinus, pemerintah sudah menyediakan keriganan kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. Namun implementasi di lapangan memang tidak sesuai dengan harapan dan memiliki banyak catatan.
Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah ruang insentif kembali untuk pelaku usaha transportasi. Sebab, beberapa pengusaha transportasi merupakan debitur yang sifatnya menengah sehingga tidak tercover oleh keringan kredit bagi para pelaku usaha kecil.
"Tentu ini akan menjadi catatan tapi pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu, yaitu bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar masukkan di perbankan dan sudah industri keuangan non bank pembiayaan akan di cover di sini berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan," jelasnya.