Melalui SE tersebut, Plt. Karo Humas BKN sampaikan bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Baca juga: Ingat! PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19
SE tersebut juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Di mana, ASN tersebut tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
(Fakhri Rezy)