Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 27 April 2020 11:03 WIB
Aturan Seleksi Terbuka Jabatan dan Mutasi PNS. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Di dalamnya juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan/atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference sesuai dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti. KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19.

KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB. Seleksi JPT ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.15/2020 yang mengedepankan keterbukaan dan kompetitif dalam pelaksanaannya. Pengaturan pengisian JPT yang dimaksud dalam surat edaran ini hanya berlaku pada masa kedaruratan Covid-19. Kebijakan untuk melakukan seleksi JPT secara daring ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa peraturan lainnya yang terkait Covid-19.

“Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 21/2020, Keputusan Presiden No. 11/2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A. Tahun 2020,” demikian bunyi akhir rilis tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya