JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) ataupun mutasi di instansi pemerintah selama masa Pandemi Covid-19.
“Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring,” demikian dikutip dari laman Setkab, Senin (27/4/2020).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melakukan seleksi JPT, menurut SE ini, harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi terbuka tersebut. Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).
Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui video conference. Terkait persyaratan, pengumuman, dan seleksi administrasi, berdasarkan SE tersebut, dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy. Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.
“Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi,” menurut SE tersebut.