PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 14:23 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik. Aturan ini sebagai panduan pelaksana dari SE MenpanRB tentang larangan mudik yang dikeluarkan pada beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

 Baca juga: Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19

"Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (27/4/2020).

Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang para ASN yang sudah telanjur mudik tidak akan dikenakan sanksi. Namun, para ASN ini tetap saja harus berada di rumah dan tidak boleh beraktivitas di luar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya