Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang ada pengecualian yang diberikan kepada ASN untuk mudik. Khususnya jika situasi yang dihadapi sangat mendesak sehingga mengharuskan yang bersangkutan untuk ke luar kota.
Namun, tetap saja ASN harus melaporkan kepada atasannya tentang maksud dan keperluannya. Selain itu, ASN juga harus mengajukan cuit terlebih dahulu kepada atasannya agar bisa tetap terpantau selama di luar kota.
"Dalam keadaan terpaksa memungkinkan keluar daerah. Salah satunya adalah cuti dalam hal ini karena alasan penting yang bersangkutan apabila sakit," kata Haryomo.
(Fakhri Rezy)