Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 15:19 WIB
PNS (Setkab)
Share :

Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang ada pengecualian yang diberikan kepada ASN untuk mudik. Khususnya jika situasi yang dihadapi sangat mendesak sehingga mengharuskan yang bersangkutan untuk ke luar kota.

Namun, tetap saja ASN harus melaporkan kepada atasannya tentang maksud dan keperluannya. Selain itu, ASN juga harus mengajukan cuit terlebih dahulu kepada atasannya agar bisa tetap terpantau selama di luar kota.

"Dalam keadaan terpaksa memungkinkan keluar daerah. Salah satunya adalah cuti dalam hal ini karena alasan penting yang bersangkutan apabila sakit," kata Haryomo.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya