Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 15:19 WIB
PNS (Setkab)
Share :

Menurut Yusuf, selain alasan itu, ASN yang keluarganya sedang sakit juga akan diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman. Asalkan yang bersangkutan melampirkan surat izin dan keterangan dari rumah sakit yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan sedang sakit.

Selain itu, jika ada istrinya yang hamil dan harus melahirkan juga ASN diperbolehkan untuk mudik. Sebab pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa kondisi yang menyangkut kesehatan keluargannya.

"Terpaksa karena berpergian termasuk kalau keluarga dekatnya itu masuk kategori yang terkecualiakan," kata Yusuf.

 Baca juga: Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya