Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 15:19 WIB
PNS (Setkab)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik demi mencegah penyebaran virus Corona. Bagi ASN yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi tegas oleh pemeritnah.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca juga: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya