Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:09 WIB
Dana segar (Okezone)
Share :

 Baca juga: Warren Buffett Jadi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Serta bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya