JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan kepada pegawai bukan direksi ataupun komisaris.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi maksud Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini.
"Kami sampaikan penjelasan bahwa tidak benar jajaran direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia tetap menerima THR," ujar Irfan, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi
Irfan mengatakan, THR dibayarkan hanya kepada karyawan. Sedangkan direksi dan dewan komisaris tidak, mengacu pada arahan Kementerian BUMN melalui surat edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang tidak diberikannya THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
"Kita membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris," tuturnya.
(Feby Novalius)