PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 11:17 WIB
PNS (Okezone)
Share :

Baca juga: BKPM Catat Investasi Singapura Melesat 141%

Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

 Baca juga: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya