Baca juga: BKPM Catat Investasi Singapura Melesat 141%
Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi
Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.