"lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas dia.
Selanjutnya, untuk pembina kepegawaian di instansi PNS terkait, diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran dan hukuman yang diterima PNS ke BKN.
Baca juga: Gelombang Kedua, 288.154 Orang Sah Menjadi Penerima Kartu Prakerja
"Bagi pengelola kepegawaian, diwajibkan untuk melakukan entry kedisiplinan ini ke BKN, melalui SKPK BKN. Ini berpengaruh ke karier mereka nantinya," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)